Himbauan Larangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Khusus, Bhabin Ciluncat Kepada Pemilik Bengkel

    Himbauan Larangan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Khusus, Bhabin Ciluncat Kepada Pemilik Bengkel
    Dok. Giat Binmas Polsek Cangkuang (3/2/24)

    CANGKUANG - Sesuai dengan instruksi Kapolresta Bandung Kombes Pol  Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., terkait Kabupaten Bandung Bebas Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi khusus.

    Polsek Cangkuang Polresta Bandung melalui Bhabinkamtibmas Desa Ciluncat Aipda Dian Rosdiana, melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat.

    "Kepada Sdr. Iman (27) pemilik bengkel di Kp Ciluncat Rt 06 Rw 04 Desa Ciluncat, kami sampaikan untuk memberitahukan kepada pelanggannya untuk tidak menggunakan knalpot racing, " ujar Dian, Sabtu (3/2/2024).

    Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi khusus tersebut dapat dipidana dengan kurungan selama 1 Bulan dan Denda sebesar Rp. 250.000, -, tambahnya.

    Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan bahwa sejak di instruksikan pimpinan, jajaran Polsek Cangkuang melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Patroli gencar melakukan himbauan.

    "Setiap KRYD Malam Minggu, kami rutin melakukan razia terhadap pengendara yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi khusus tersebut, " pungkasnya.

    polisi polsek cangkuang bhabinkamtibmas desa ciluncat knalpor brong kecamatan cangkuang binmas
    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Kamtibmas Kondusif, Piket Fungsi...

    Artikel Berikutnya

    Puluhan Botol Miras Disita Polsek Cangkuang,...

    Berita terkait